2011/11/22

Dewan Pertanyakan Penghapusan Tunggakan Sewa Kios

Rencana penghapusan tunggakan sewa kios Pasar Legi Kota Blitar yang diusulkan kepada Walikota Blitar oleh Kepala Kantor Pengelola Pasar Daerah (KPPD), sekitar Rp. 1,9 milyar, untuk tunggakan tahun 2008 ke bawah, dipertanyakan oleh Komisi II DPRD Kota Blitar.


Suwoko, ST, anggota komisi II DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi terkait hal ini menilai penghapusan tunggakan sewa kios itu harus dipertimbangkan, efektifitasnya serta apakah berdampak pada pembayaran tunggakan hutang tahun 2009 hingga tahun 2011. Pihaknya berharap penghapusan tunggakan sewa kios itu, tidak hanya alasan eksekutif untuk mempermudah pengadministrasian di Pasar Legi saja. Untuk itu pihaknya akan melakukan komunikasi dengan eksekutif, berkaitan dengan hal ini.

”Kendati penghapusan tunggakan sewa itu merupakan kewenangan sepenuhnya eksekutif, namun diharapkan sebagai mitra, legislative juga diajak komunikasi,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, karena setiap tahun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi sewa kios Pasar Legi, tidak pernah tercapai 100 % tiap tahun, akibat tunggakan sewa kios oleh pedagang, KPPD Kota Blitar mengusulkan penghapusan tunggakan sewa kios senilai Rp. 1,9 milyar. Bahkan usulan itu sudah mendapatkan lampu hijau, akan disetujui oleh Walikota Blitar.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda