2011/04/26

Kebutuhan Mobil Operasional Baru Terpenuhi 30 %

Jika menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, setiap pejabat eselon I, II dan III mendapatkan mobil operasional untuk mendukung aktifitasnya, namun pemerintah Kota Blitar baru memenuhinya sekitar 30 %.
Drs. Tri Iman, Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi mengenahi hal ini mengatakan, berdasarkan standart sarana prasarana, seluruh pejabat eselon III mendapatkan kendaraan roda 4 untuk operasional. Tetapi di Kota Blitar saat ini anggaran pemerintah Kota Blitar tidak memungkinkan untuk merealisasikan hal itu, sehingga Kota Blitar menurunkannya menjadi kendaraan roda 2, dan hanya sebagian pejabat eselon III saja yang menggunakan mobil. Pihaknya mengaku, karena keterbatasan anggaran juga, saat ini dari total pejabat eselon III dan II setingkat kabid dan sekretaris di SKPD yang ada dilingkup pemerintah Kota Blitar, baru 30 % nya saja yang mendapat fasilitas kendaraan dinas berupa mobil.
Kondisi inipun mendapat perhatian dari Suwoko, ST, anggota badan anggaran DPRD Kota Blitar. Menurutnya masih kurangnya jatah mobil operasional dinas ini, akan dikaji oleh badan anggaran, jika memang dibutuhkan dan saat ini tidak ada kendaraan dinas lain untuk mendukung kelancaran pejabat bersangkutan akan diperjuangkan untuk dipenuhi, namun tetap mempertimbangkan kondisi kekuatan anggaran yang ada.
Sementara itu, sesuai dengan Permendagri No 11 tahun 2007, pejabat eselon I mendapat fasilitas1 (satu) unit mobil kapasitas 2.700 cc. Pejabat eselon II mendapat fasilitas 1 (satu) unit sedan atau minibus (bensin) 2.000 cc atau minibus (solar) 2.500 cc. Sementara pejabat eselon III, mendapat fasilitas 1 (satu) unit, minibus (bensin) 1.600 cc atau minibus (solar) 2.500 cc. Sedangkan pejabat eselon IV dan V mendapat fasilitas 1 (satu) unit sepeda motor 200 cc.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda