2011/04/25

Legislatif : Terapkan UMK Di Kota Blitar

Masih ditemukannya perusahaan yang belum menggaji karyawannya, sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Kota Blitar yang berlaku saat ini sekitar Rp. 737 ribu per bulan, mendapat perhatian serius dari komisi I DPRD Kota Blitar. Komisi bidang pemerintahan ini meminta eksekutif bisa mampu bersikap tegas dalam menyikapi hal ini.

Sidarta Djarot Riyadi, wakil ketua komisi I DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, kendati tidak bisa menyebutkan angka pasti maupun prosentase jumlah perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai dengan upah minimum kota (UMK), namun dipastikan dari ratusan perusahaan di Kota Blitar, masih ada diantaranya yang belum menggaji karyawannya sesuai dengan UMK. Untuk itu pihaknya akan mencari akar permasalahannya, untuk menyelesaikan hal ini, termasuk meminta ketegasan eksekutif. Sebab dari pengamatannya nominal UMK yang mencapai Rp. 737 ribu per bulan atau mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2010 lalu sekitar Rp. 663 ribu per bulan, terlalu berat, kendati pada awal penetapannya lalu tidak ada komplain atau pengajuan keberatan dari perusahaan.
Sementara itu Drs. Handoko, Kabid Ketenaga Kerjaan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Blitar saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui, masih adanya perusahaan yang belum menerapkan UMK dalam menggaji karyawannya. Dari sekitar 250 perusahaan di Kota Blitar termasuk pertokoan, sekitar 3% nya belum menerapkan UMK. Namun Dinsosnaker hanya bisa menghimbau, karena jika pengusaha ditekan untuk menggaji karyawannya sesuai UMK, akan terjadi pengurangan jumlah karyawan, sehingga menambah daftar pengangguran. Di sisi lain, ada kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan, tentang gaji yang mereka terima.
”Tidak sedikit juga karyawan yang belum mengetahui bahwa UMK sebesar Rp. 737 ribu per bulan, merupakan akumulasi gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan,” imbuh Handoko.
Lebih lanjut Handoko menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima keluhan maupun keberatan dari perusahaan dengan besaran UMK yang berlaku tahun 2011 ini, sehingga diharapkan para pengusaha yang ada menggaji karyawannya sesuai UMK.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda