2011/04/11

Pemerintah Beri Bantuan Perawatan Tempat Ibadah

Jumat, 08 April 2011 13:00

Gambar : Walikota Blitar saat memberikan bantuan perawatan tempat ibadah.
Berdasarkan peraturan Walikota Blitar No.08 tahun 2011 tentang pedoman tehnis pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tak terduga. Keputusan Walikota Blitar No.188 / 155 / HK /  410.010.2 / 2011 tanggal 11 Maret tahun 2011 tentang bantuan biaya perawatan bagi tempat ibadah se-Kota Blitar tahun anggaran 2011. Secara formal Rabu (6/4), pemerintah Kota Blitar memberikan bantuan biaya perawatan tempat-tempat ibadah. Acara ini juga rangkaian peringatan HUT Kota Blitar ke 105.

Priyo Istanto, Koordinator Kegiatan Bhakti Sosial Hari Jadi Kota Blitar ke-105 saat dikonfirmasi mengatakan, bantuan biaya perawatan tempat ibadah ini akan diberikan setiap triwulan selama satu tahun dan dibebankan pada APBD Kota Blitar tahun 2011, pada pos bantuan sosial. Diantaranya, bantuan sebesar Rp. 100 ribu, setiap bulan masing-masing akan diberikan kepada 34 masjid yang tidak digunakan untuk Jum’atan, 8 Gereja, 2 Wihara dan 1 Klenteng. Kemudian bantuan biaya sebesar Rp. 75 ribu setiap bulan masing-masing akan diberikan kepada 250 Mushola dan 22 Gereja kecil. Secara tehnis penggunaan biaya penggunaan perawatan dari pemerintah Kota Blitar yang utama untuk, pembayaran rekening listrik. Sedangkan sisanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin dari tempat ibadah. Antara lain, untuk pembayaran rekening PDAM, pembelian sarana kebersihan dan sarana penerangan.
”Sementara itu, mekanisme pencairan dana bantuan biaya perawatan untuk triwulan I diberikan pada Rabu malam, (6/4). Kemudian pencairan bantuan berikutnya akan diberikan pada akhir triwulan, yaitu triwulan II pada bulan Juli, triwulan III bulan Oktober dan triwulan IV pada bulan Desember. Bantuan ini dapat diambil dimasing-masing kelurahan dimana tempat ibadah yang dimaksud berdomisili,” imbuh Priyo.
Usai melounching bantuan biaya perawatan tempat ibadah Muhammad Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar, juga melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Blitar dan Kantor Pertanahan Kota Blitar No. Kd.13.31 / 06 / BA.03.2 / 393 / 2011 tentang pembentukan tim kerjasama penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf. Walikota mengatakan, seperti yang sudah dijanjikannya saat kampanye pemilihan kepada daerah beberapa bulan lalu, hari ini sudah terealisasi pemberian bantuan biaya perawatan tempat ibadah dan penandatangan MoU tentang penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf. Kedepan diharapkan, dengan bantuan dengan nominal yang sedikit ini bisa membantu para pengurus untuk perawatan tempat ibadahnya masing-masing. Sehingga, tercipta kenyaman dan kekhusukan beribadah.
Program inipun mendapat tanggapan positif bagi pengurus tempat ibadah, satu diantaranya Indawati, pengurus Wihara Samagijaya Jl. Ir Sukarno Kota Blitar.Jika selama ini dana pengeluaran Wihara mulai dari listrik, air dan kebutuhan lainnya hasil sukarela dari umat, tahun ini, sudah bisa menerima bantuan langsung dari pemerintah. Dengan harapan, tahun–tahun berikutnya program seperti ini bisa dilanjutkan.(ning)



sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda