2011/05/27

Banleg : Sebelum Ada Kejelasan 2 Raperda Tak Dibahas

Pada 26 April lalu, eksekutif telah mengirimkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD Kota Blitar untuk dibahas, masing-masing ranperda tentang bangunan gedung dan ranperda tentang pajak daerah. Namun demikian sampai saat ini badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar belum mengagendakan pembahasan dua ranperda itu, karena sampai saat ini belum ada kejelasan dari eksekutif, tentang program legislasi daerah (prolegda), yang sebelumnya mentargetkan mampu membahas sekitar 15 ranperda.

Hal itu seperti diungkapkan Suwoko, ST, ketua badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar. Karena sampai saat ini dari eksekutif belum ada kejelasan mengenai target prolegda yang ditawarkan sebelumnya, mampu membahas 15 ranperda, yang diantaranya merupakan usulan hak inisiatif DPRD Kota Blitar. Pihaknya tetap proaktif untuk mengkomunikasikan hal ini kepada eksekutif agar target penyelesaian prolegda, maksimal pada bulan Juni mendatang mampu tercapai. Bahkan dua ranperda yang sudah masuk tidak akan dibahas, selama belum ada kejelasan dari eksekutif mengenai hal ini.
Sebelumnya dalam pertemuan antara banleg DPRD dengan eksekutif, beberapa waktu lalu, eksekutif belum siap membahas 15 ranperda yang ditargetkan banleg DPRD Kota Blitar. Padahal sebelumnya direncanakan ada 15 ranperda yang akan direvisi maupun di ganti, diantaranya sekitar 4 perda hak inisiatif DPRD Kota Blitar, juga ada perda penggabungan  kelembagaan masyarakat, yang sebelumnya ada beberapa perda, seperti perda  RT-RW, perda LPMK, PKK,  karang taruna akan dijadikan satu perda dan  usulan realisasi perda tentang  keterbukaan informasi publik.(yuk)
   

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda