2011/06/27

Dewan Usulkan Tarif Puskesmas Naik

Gambar : Warga saat antri berobat di UPTD Puskesmas Sananwetan.
Menyusul meningkatnya fasilitas pelayanan kesehatan dasar di UPTD Puskesmas di 3 Kecamatan Kota Blitar, tahun 2011 ini diusulkan kenaikan tariff pelayanan kesehatan dasar di 3 Puskesmas ini, yang diawali dengan pengajuan revisi peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2007, tentang retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD kesehatan daerah.

Hal itu seperti diungkapkan Suwoko, ST, ketua badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar. Usulan kenaikan tariff pelayanan kesehatan di Puskesmas ini bukan berorientasi pada keuntungan, namun menurutnya lebih pada penyesuaian dengan bertambahnya fasilitas layanan kesehatan di Puskesmas. Misalnya tenaga spesialis, yang sebelumnya belum diatur dalam perda ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Didik Djumianto, SKM, kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Sananwetan. Diakui dalam perda no 3 tahun 2007 ada beberapa pelayanan yang belum diatur didalamnya. Kendati untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas gratis khusus untuk warga Kota Blitar. Sejumlah item dalam perda yang perlu dievaluasi atau serta diusulkan naik sekitar 10 % ini diantaranya, injeksi sarana Puskesmas sekitar Rp. 3000; , jasa Rp. 2.000 atau total Rp. 5.000 diusulkan naik sekiatar 10 %.
”Sementara pelayanan yang belum diatur dalam perda, penelitian, pemeriksaan Sputum Tuberculosis (TB), screening HIV, tindakan cabut gigi serta pemeriksaan laboratorium,” imbuh Didik.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda