2011/06/27

Legislatif : Pengelolaan Sampah Untuk Dioptimalkan

Gambar : Pengelolaan sampah di IPTL Kelurahan Blitar.
Persoalan sampah dinilai masih menjadi prioritas untuk ditangani pemerintah Kota Blitar saat ini, kendati secara formal Kota Blitar telah mengantongi anugerah adipura, sebagai bentuk penghargaan daerah atas keberhasilan suatu kota dalam mengelola kebersihan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pernyataan ini seperti disampaikan Heru Sunaryanta, SH, wakil ketua DPRD Kota Blitar, agar sampah tidak menjadi masalah besar bagi Kota Blitar dinas terkait diminta segera melakukan penanganan pengelolaan sampah di Kota Blitar, tanpa harus menunggu regulasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Sementara itu menurut Pande Suryadi, SH, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Blitar, saat ini seluruh sampah yang ada di Kota Blitar dipastikan sudah mampu diatasi, dari sekitar 215 meter kubik sampah per hari, 73 meter kubik sampah diantaranya telah dikelola melalui Instalasi Pengolahan Sampah terpadu (IPESATU) Kelurahan Gedog. Sesuai dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maksimal tahun 2013 mendatang, masing-masing kabupaten dan kota harus memiliki TPA sampah dengan sistem komunal (terpadu). Untuk itu saat ini Kota Blitar sudah mulai mewujudkan keberadaan TPA sampah itu, dengan memanfaatkan tanah bengkok seluas sekitar 2 ha, dari ketentuan maksimal luas tanah  4 ha.
“Untuk mewujudkan pengelolaan sampah komunal ini, diperkirakan membutuhkan anggaran hingga sekitar Rp. 12 milyar,” imbuh Pande.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda