2011/06/07

Keberadaan Kafe Ilegal Akan Ditertibkan

Gambar : Sat Pol PP siap menegakkan perda utamanya keberadaan kefe yang ilegal.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya ada sekitar 3 kafe di Kota Blitar yang ilegal, karena belum mengantongi ijin namun sudah beroperasi. Akibatnya kafe ini tidak memberikan kontribusi kepada daerah dalam PAD. Menyikapi hal ini Sat Pol PP sebagai aparat penegak perda mengaku akan melakukan penertiban dalam waktu dekat.
Wikandrio, SH, kepala Sat Pol PP Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (1/6) mengatakan, dalam penertiban kafe ilegal ini, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), untuk mengetahui ijin usahanya.
Kendati baru akan bergerak dalam penertiban yang dilakukan dalam waktu dekat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik kafe, agar segera mengurus ijin operasionalnya. Dimana sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 5 tahun 1998 tentang pajak hiburan kafe, setiap tempat hiburan kafe di Kota Blitar dikenai pajak 20 %.
Sementara itu berdasarkan hasil rapat antara komisi II bidang ekonomi dan keuangan dengan dinas Kominparda kemarin, telah diketahui ada sekitar 3 kafe ilegal di Kota Blitar, masing-masing dua kafe di Jl. Tanjung Kota Blitar dan satu kafe di Jl. Anjasmoro Kota Blitar.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda