2011/06/28

Ketahui Kejelasan, Lakukan Pengukuran Kembali

Upaya pembongkaran terhadap dua rumah masing-masing milik Sarjani dan Markasih yang dinilai menempati tanah bengkok milik pemerintah Kota Blitar di Kelurahan Tanjungsari urung dilakukan. Dalam rapat bersama antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar dengan instansi terkait lainnya, persoalan ini akan diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Blitar.
Hal itu seperti diungkapkan Wikandrio, SH, Kepala Sat Pol PP Kota Blitar. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasive, yang secara tehnis penanganannya diserahkan kepada Bagian Tata Pemerintahan Kota Blitar.

Kondisi ini diakui oleh Sugeng Wiyono, Kabag Tata Pemerintahan Kota Blitar. Pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim pembebasan lahan diwilayah yang akan dibangun lapangan olahraga Kelurahan Tanjungsari ini akan melakukan pendekatan kepada Sarjani dan Markasih. Namun sebelumnya akan dilakukan pengukuran tanah lebih dulu, untuk memastikan tanah itu merupakan tanah bengkok bukan tanah gendom atau trem peninggalan jaman Belanda, dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) Blitar. Jika diketahui tanah itu merupakan tanah bengkok maka mereka harus meninggalkan tempat ini, dimana mereka yang jompo akan diprioritaskan menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Sebelumnya alasan Sarjani dan Markasih tidak mau pindah dari Kelurahan Tanjungsari, karena belum ada fasilitasi dari pemerintah dan mereka meyakini tanah yang mereka tempati merupakan tanah gendom, bukan tanah bengkok.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda