2011/06/28

Legislatif : Pungutan Waktu PPDB Segera Dikembalikan

Gambar: Gedung DPRD Kota Blitar
Masih adanya pungutan kepada pelajar pada proses penerimaan siswa baru atau Peserta Didik Baru (PPDB)  di lembaga SMAN di Kota Blitar tahun 2011 ini, dipertanyakan oleh komisi I bidang pemerintahan DPRD Kota Blitar. Apalagi sebelumnya bagi pelajar yang berdomisili di Kota Blitar gratis.
Ungkapan ini seperti disampaikan oleh Sidarta Djarot Riyadi, wakil ketua komisi I DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi dikediamannya Jum’at siang (24/6), jika pada penerimaan siswa baru ini masih ada pungutan, maka perlu dipertanyakan komitment pemerintah terhadap pendidikan gratis.
Karena sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali), biaya sekolah untuk warga Kota Blitar yang masuk dilembaga sekolah Kota Blitar dibiayai pemerintah, sehingga tidak ada alasan lembaga sekolah negeri dalam menerima siswa yang berasal dari warga Kota Blitar ditarik pungutan. Sehingga bagi lembaga sekolah yang sudah melakukan pungutan diminta segera mengembalikan kepada siswa bersangkutan.
Sementara itu ditempat terpisah saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Drs. Santoso, MPd, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Blitar mengatakan, sesuai pedoman dalam proses penerimaan siswa baru, tidak ada tarikan apapun pada PSB bagi siswa warga Kota Blitar, kecuali mereka dari luar Kota Blitar diakui dibebani dengan biaya. Jika ditemukan ada pungutan bagi warga Kota Blitar, pihaknya akan memanggil kepala lembaga sekolah untuk klarifikasi, sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan, lembaga sekolah diminta segera mengembalikan kepada siswa.
Sebelumnya menurut Johan Edi Prastiwo, ketua MKKS SMAN Kota Blitar, memang ada pungutan pada penerimaan siswa baru kali ini, untuk siswa yang berdomisili di Kota Blitar pendaftaran gratis, namun tetap membayar tes tulis TKA (Tes Kemampuan Akademik) Rp. 30 ribu, sementara siswa dari luar Kota Blitar, dipungut biaya pendaftaran Rp. 20 ribu dan tes tulis TKA Rp. 30 ribu, atau total mencapai Rp. 50 ribu per siswa.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda