2011/06/07

Legislatif : Urus Aset Yang Belum Bersertifikat

Gambar : Keberadaan pasar Wage yang salah satu aset milik Pemkot Blitar.
Masih banyaknya aset tanah milik pemerintah Kota Blitar yang belum bersertifikat kembali menyita perhatian anggota DPRD Kota Blitar, apalagi dalam evaluasi tahun lalu hal ini juga pernah terjadi dan pemerintah juga telah diingatkan untuk segera mengurusnya, agar aset pemerintah tidak sampai hilang, karena tidak ada legalitas berupa sertifikat.

Ungkapkan ini telah disampaikan Supriono, ketua fraksi demokrat DPRD Kota Blitar, agar aset pemerintah Kota Blitar ini tidak hilang, seiring waktu eksekutif diminta segera melakukan evaluasi, serta pendataan aset yang berlum bersertifikat, serta segera mengurus sertifikat tanahnya.
Ditempat terpisah Dwi Agus Basuki, SH, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Jumat (27/5) mengakui, masih ada sejumlah aset milik pemerintah Kota Blitar yang belum bersertifikat, untuk itu kemarin pihaknya meminta kepada seluruh sekretaris SKPD termasuk di kelurahan dilingkup pemerintah Kota Blitar, agar melakukan infentarisasi data aset yang menjadi tanggung jawabnya. Infentarisasi data aset dimaksud meliputi aset yang sudah bersertifikat maupun yang belum, dari sini akan diketahui berapa aset yang sudah bersertifikat maupun yang belum, sehingga akan ditata kembali. Penataan aset ini dilakukan karena masuk masalah fital yang selalu menjadi sasaran pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara rinci Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Blitar ini belum bisa menyebutkan berapa jumlah aset yang belum bersertifikat, karena masih dilakukan pendataan, dengan target selesai pada 20 Juni mendatang.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda