2011/07/28

BLUD Di RSD Mardi Waluyo Akan Diperdakan


Gambar: RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar

Kendati sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah diterapkan di RSD Mardi Waluyo sekitar dua tahun, namun pemerintah Kota Blitar baru mengajukan payung hukumnya berupa Peraturan daerah (perda), pada tahun 2011 ini.
Suwoko, ST, ketua badan legislasi (Banleg) DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (25/7) mengatakan, ada sekitar 7 raperda yang diajukan
eksekutif untuk dibahas ditingkat DPRD pada masa persidangan kedua tahun 2011 ini, satu diantaranya raperda BLUD RSD Mardi Waluyo Kota Blitar. Memang sudah seharusnya aturan hukumnya segera dibuat oleh eksekutif, karena meski BLUD sudah berjalan di RSD Mardi Waluyo, namun secara hukumnya masih menggunakan sistem swadana berdasarkan peraturan daerah tahun 2000, sehingga pengajuan raperda ini ia dukung, namun secara tehnis bagaimana sistem pengelolaan anggarannya, pihaknya masih akan mempelajari draf raperda BLUD yang diajukan eksekutif ini.
Sementara itu menurut Muhamad Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar, pengajuan raperda BLUD ini merupakan satu diantara cara untuk memberikan payung hukum yang jelas berkaitan dengan penerapan BLUD di rumah sakit milik pemerintah ini, sehingga secara tehnis untuk mensinkronkan pembahasan raperda ini, secara khusus senin pagi pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Kota Blitar, untuk koordinasi, sebelum secara tehnis raperda  ini dibahas ditingkat DPRD Kota Blitar.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda