2011/07/26

Dewan Berharap Puasa Jam Kerja PNS Tetap


Gambar : Saiful Ma’arif, wakil ketua DPRD Kota Blitar 

Jika pada tahun lalu selama puasa Ramadhan jam kerja PNS dilingkungan pemerintah Kota Blitar selalu dikurangi, diharapkan pada tahun 2011 ini, jam kerja mereka tetap seperti hari-hari biasa, sekitar 8 jam kerja perhari.
Pernyataan ini seperti diungkapkan Saiful Ma’arif, wakil ketua DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (22/7).
Selama bulan puasa, menurutnya tidak ada kaitannya dengan jam kerja, sehingga  meski puasa pelayanan kepada masyarakat melalui lembaga pemerintahan tetap maksimal, jam kerja PNS tetap diberlakukan sama sekitar 8 jam per hari.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi dikantornya mengenai hal ini Jumat (22/7), Hadi Maskun, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Blitar mengatakan, meski bulan puasa pelayanan masyarakat tetap dimaksimalkan, sementara berkaitan dengan pengaturan jam kerja, karena daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, maka pihaknya masih menunggu peraturan baik dari pemerintah pusat maupun Propinsi Jawa Timur.
Sementara itu menurut informasi dari beberapa media on line disebutkan, pemerintah Propinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), waktu kerja, Senin sampai Kamis kegiatan rutin dimulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB -14.00 WIB, hal itu merujuk pada surat Gubernur Jawa Timur, Nomor 851/5999/212.5/2011 yang dikeluarkan 18 Juli 2011, tentang jadwal jam kerja bulan Ramadhan 1432 Hijriyah, 2011 Masehi.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda