2011/07/26

Sebelum Dibahas, 9 Raperda Akan Disosialisasikan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ada sekitar 9 rancangan peraturan daerah (Raperda), yang akan dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif dalam hal ini badan legislasi DPRD Kota Blitar. Namun sebelum membahas 9 raperda itu yang dua raperda diantaranya merupakan hak inisiatif DPRD berupa raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda tentang lembaga kemasyarakatan, pemerintah Kota Blitar akan mensosialisasikan drafnya kepada masyarakat melalui 3 Kecamatan Kota Blitar.

Pernyataan ini seperti diungkapkan Suwoko, ST, ketua badan legislasi DPRD Kota Blitar. Sosialisasi dimaksud justru perlu dilakukan sebelum raperda itu dibahas ditingkat DPRD, sehingga dalam pembahasan bersama eksekutif ada masukan dari masyarakat. Untuk itu ketika raperda ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), masyarakat mempunyai peran didalamnya, karena didalamnya ada masukan atau aspirasi dari masyarakat. Di sisi lain sejumlah raperda ini, berkaitan langsung dengan mereka, satu diantaranya raperda tentang lembaga kemasyarakatan yang didalamnya mengatur tentang RT/RW maupun LPMK serta PKK.
Sementara itu, ditingkat DPRD Kota Blitar sendiri, saat ini telah digelar rapat badan musyawarah (banmus) untuk menjadwalkan, pembahasan 9 raperda ini, diantaranya Senin hari ini (25/7), paripurna khusus penetapan keanggotaan pansus I dan II yang membahas raperda ini, kemudian Selasa (26/7), sosialisai 2 raperda prakarsa (inisiatif) DPRD), baru pada Kamis (28/7) digelar rapat paripurna penjelasan Walikota atas 7 raperda dan penyampaian tanggapan Walikota atas 2 raperda prakarsa DPRD.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda