2011/07/11

Pemasangan Bendera Parpol Untuk Ditertipkan


Gambar : Salah satu bendera porpol yang dipasang di taman Kota.l

Masih banyaknya berdera partai politik yang melanggar ketentuan tentang pemasangan reklame, karena dipasang ditaman-taman Kota Blitar dinilai karena sikap pemerintah Kota Blitar yang masih menganut budaya sungkan, karena bendera parpol itu merupakan parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Blitar.
Ungkapan ini seperti dilontarkan Suwoko, ST, ketua fraksi golkar DPRD Kota Blitar, menyikapi masih banyaknya bendera parpol yang terpasang di taman kota dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah Kota Blitar kendati melakukan pelanggaran. Parpol seharusnya menjadi contoh yang baik. Sehingga pemasangan bendera di taman kota ini harus mendapat perhatian, baik dari parpol maupun pemerintah Kota Blitar.

“Di sisi lain, pihaknya eksekutif tegas menindak bendera parpol yang dinilai melanggar pemasangan reklame, kendati parpol itu mempunyai perwakilan menjadi anggota DPRD, disamping tetap menggalakkan sosialisasi kepada parpol termasuk anggota DPRD, tentang lokasi pemasangan reklame yang dibenarkan,” harap Suwoko.
 Ditempat terpisah dikonfirmasi dikantornya Kamis (7/7) mengenai hal ini, Wikandrio, SH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Blitar mengatakan, pada dasarnya pulau jalan untuk taman kota tidak boleh ditempati reklame, termasuk bendera partai politik. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan partai politik berkaitan dengan pemasangan bendera parpol disejumlah taman kota ini.
Sementara itu saat disinggung mengenai sosialisasi pemasangan reklame kepada parpol, Wikandrio mengaku secara tehnis telah ada peraturan daerah mengenai pemasangan reklame, yang seharusnya diketahui oleh pemasangnya, termasuk parpol ketika mengurus perijinan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Dari sini akan diketahui lokasi mana yang  boleh dan tidak boleh dipasang reklame.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda