2011/08/15

Setelah Diukur, Dipastikan Tanah Bengkok

Setelah pemerintah Kota Blitar mengetahui bahwa tanah yang ditempati 2 KK masing-masing Sarjani dan Markasih merupakan asset pemerintah Kota Blitar berupa tanah bengkok, pemerintah diminta tegas mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini.
Hal itu seperti diungkapkan Eko Purwanto, anggota komisi III bidang pembangunan DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung dewan Kamis (11/8). Jika sudah jelas tanah tersebut asset pemerintah, maka harusnya segera diambil tindakan penggusuran serta memfasilitasi mereka tempat lain, tanpa harus melemparnya kembali ke kelurahan.

Ditempat terpisah  Sugeng Wiyono, Kabag Tata Pemerintahan Kota Blitar saat dikonfirmasi terpisah dikantornya Kamis (11/8) mengatakan, memang dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar bersama instansi terkait termasuk perangkat kelurahan, diketahui tanah yang ditempati keluarga Sarjani dan Markasih merupakan tanah bengkok asset pemerintah Kota Blitar. Sehingga mereka tetap akan digusur, namun demikian pemerintah tetap memfasilitasi tempat bagi mereka dilokasi lain, misalnya tanahnya magersari kemudian rumahnya dibangunkan melalui program rehabilitasi rumah kumuh, jika memang mereka tidak punya tempat tinggal. Namun secara tehnis tindak lanjutnya diserahkan kepada kecamatan bersama kelurahan yang akan mengagendakan rembuk kelurahan dalam waktu dekat.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keluarga Sarjani dan Markasih tetap bersikukuh tidak mau pindah dari tempat tinggalnya saat ini di pinggir lapangan Kelurahan Tanjungsari, karena menganggap tanah yang akan dibangun lapangan olahraga kelurahan melalui anggaran sekitar Rp. 600 juta ini tanah Gendom. Ia mau pindah jika difasilitasi tempat tinggal lain oleh pemerintah yang strategis untuk usaha las miliknya.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda