2011/08/02

Target PBB Kel. Kepanjenlor Tak Terpenuhi

Tahun 2011, target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar mencapai kisaran Rp. 303 juta. Tetapi hingga jatuh tempo masih tercapai 88,52 %.
Aruna Indria Wijayanti, Sekretaris Lurah Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar saat dikonfirmas diruang kerjanya Jumat (29/7) mengatakan, hingga jatuh tempo pembayaran PBB dikelurahan ini pada 29 Juli, capaian PBB masih sekitar 88,52 %. Beberapa kendala yang menyebabkan hal ini antara lain, wajib pajak yang berada di luar
kota sudah membayar melalui transfer Bank tetapi lambatnya sistem online Pajak mengakibatkan data hingga sampai saat ini belum dapat diterima. Di samping itu tidak sedikit juga wajib pajak yang akan melunasinya menunggu tanggal jatuh tempo hari ini.‘’Dari kelurahan Kepanjenlor sendiri sebenarnya mentargetkan untuk bisa mencapai 97 % bahkan lebih, tetapi karena beberapa kendala dari sistem online yang belum teratasi hingga saat ini, menjadi agak sulit untuk menghitung nilai sebenarnya yang sudah masuk,’’ imbuh Aruna.
Lebih lanjut Aruna berharap, wajib pajak tetap melunasi kewajibannya meskipun telah melampaui jatuh tempo tanggal 29 Juli 2011, kendati sesuai ketentuan mereka yang terlambat membayar PBB ini terancam dikenai denda hingga 2 % dari besaran tanggungan PBB nya.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda