2011/11/23

Gubernur Setujui Usulan Kenaikan UMK 2012

Sebelumnya telah diberitakan, dewan pengupahan Kota Blitar sepakat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten dan kota (UMK) 2012 Kota Blitar sebesar Rp. 815 ribu. Angka ini naik Rp. 78 ribu dibanding UMK 2011 sebesar Rp. 737 ribu. Setelah mendapatkan persetujuan dari Walikota, usulan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur. Setelah dilakukan pengkajian, Gubernur Jawa Timur menyetujui usulan UMK Kota Blitar tahun 2012 mendatang, yang telah dituangkan dalam surat bernomor 81 tahun 2011 tentang UMK Jawa Timur 2012. Demikian ungkapan ini disampaiakn oleh Moh.Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya Senin (21/11).


Walikota menambahkan pasca ditetapkannya UMK tahun 2012 oleh Gubernur Jawa Timur, pemerintah tingkat dua berencana mensosialisasikan kepada para pengusaha yang ada di Kota Blitar. Sebelum masa berlaku UMK efektif, pihaknya memberikan tenggang waktu bagi pengusaha untuk mengajukan keberatan atas standar yang ditetapkan. Jika perusahaan bersangkutan tidak mengajukan keberatan, mulai 1 Januari 2012 mendatang, harus memberikan upah kepada karyawan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan UMK sebesar Rp. 815 ribu per bulan. Sehingga bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Usulan kenaikan UMK tahun 2012 berdasarkan musyawarah dewan pengupahan, yang didalamnya juga ada perwakilan dari pengusaha,” imbuh Walikota Blitar.

Walikota juga menuturkan, saat ini ada empat daerah di Propinsi Jawa Timur yang bermasalah dengan penetapan UMK, diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Karena usulan UMK dari empat daerah ini belum mendapat persetujuan dari pengusaha.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda