2011/12/21

Kota Blitar Belum Perlu Bentuk BPBD

Kendati sejumlah daerah sering terjadi bencana alam, namun Pemerintah Kota Blitar belum menganggap perlu membentuk badan penanggulangan bencana daerah seperti beberapa kota lain.

Drs. Ichwanto, M.AP, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya Senin (19/12) mengatakan, selama ini meski belum ada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), namun fungsinya sudah melekat di Bakebang Politik dan Linmas. Sehingga ketika ada bencana alam atau memberi bantuan korban bencana alam, bisa dilakukan oleh Bakesbang Pol Linmas. Selain pembentukan BPBD ini dianggap belum perlu di Kota Blitar dengan alasan Kota Blitar termasuk daerah, yang tidak rawan bencana, juga untuk membentuk badan atau lembaga baru, harus melihat peraturan pemerintah, sebab ada sebuah PP yang menyebutkan jumlah dan ketentuan pembentukan sebuah badan atau lembaga tertentu didaerah, sehingga pihaknya tidak mau gegabah.


Anggapan serupa juga disampaikan Saiful Ma’atif, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar. Selama ini meski tidak memiliki badan penanggulangan bencana daerah, fungsi itu sudah melekat pada Bakesbang Politik dan Linmas, sehingga BPBD belum perlu di Kota Blitar. Justru menurutnya dana cadangan untuk penanggulangan bencana yang diperlukan, untuk antisipasi kemungkinan terjadinya bencana di Kota Blitar,meski kemungkinannya kecil.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda