2011/04/14

Kec. Sukorejo Gelar Sosialisasi PBB

Pagu ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar tahun 2011 sekitar Rp. 2 milyar 239 juta. Dengan jumlah wajib pajak sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 14.917 orang. Untuk memaksimalkan pemungutan pajak di Kecamatan Sukorejo, telah dilaksanakan sosialisasi pajak daerah dan PBB yang berlangsung di Balai Kecamatan Sukorejo, Senin malam (11/4). Sosialisasi di Kecamatan Sukorejo yang diikuti sekitar 80 peserta, diantaranya para Lurah se- Kecamatan, sebagian wajib pajak yang nominalnya Rp.1 juta ke atas, petugas pemungut pajak dan sebagian masyarakat ini, merupakan rangkaian dari sosialisai yang sama di dua kecamatan lain. Dilaksanakan atas kerjasama dengan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) dan KPP Pratama dan UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur di Blitar.


Haryanto, SE, Camat Sukorejo Kota Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, pembayaran pajak bagi wajib pajak sudah dimulai beberapa waktu lalu dan dilaksanakan hingga jatuh tempo akhir bulan Juli 2011. Sebagian wajib pajak khususnya dari kalangan PNS dan sebagian masyarakat sudah membayar pajak saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Pajak Tehutang (SPPT) kepada wajib pajak melalui petugas pungut pajak. Bagi warga yang belum membayar pajak, selain membayar atau titip ke petugas pemungut pajak dan pamong blok di kelurahan, juga langsung ke pelayanan pajak di kecamatan. Dari pengalaman tahun sebelumnya tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Meski capaian pajak tahun lalu kisaran 95 %. Pihaknya berharap kelancaran pemungutan pajak tahun 2010 juga bisa diwujudkan tahun ini dan berupaya bisa mencapai 100 %. Meski ketetapan pajak senilai kisaran Rp. 2,2 milyar tahun 2011 mengalami kenaikan antara 10 hingga 15 % jika dibanding tahun 2010 lalu.

Sementara itu Petrus Subandi, Sekretaris DPKD Kota Blitar satu diantara nara sumber yang menyampaikan materi mengatakan, beberapa hal tentang pajak telah diberikan. Satu diantaranya tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun 2011. Apabila ada nama SPPT yang tidak sama dengan nama dalam sertifikat tanah dan bangunan akan dibantu dalam pembetulan identitas itu. Dengan tetap melakukan pembayaran pajak.(der)

sumber: (http://blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda