2011/04/19

Legislatif : Tarif Sewa Asset Untuk Dinaikkan

Melihat perkembangan saat ini, komisi III DPRD Kota Blitar menilai, sudah saatnya eksekutif menaikkan tarif sewa asset yang saat ini dipakai pihak ketiga.
Ungkapan ini seperti disampaikan oleh Eko Purwanto, anggota komisi III DPRD Kota Blitar, banyak asset pemerintah Kota Blitar yang disewakan kepada pihak ketiga, nilai sewa terlalu kecil atau tidak relevan dengan kondisi saat ini, diantaranya sewa kios Pasar Wage, untuk ukuran kios 30 meter persegi sekitar Rp. 300 ribu per tahun, shopping center Jl. Merdeka, untuk ukuran bangunan 63 meter persegi nilai sewanya sekitar Rp. 2 juta 800 ribu per tahun dan gedung dipayana yang saat ini digunakan menjadi swalayan di Jl. Merdeka, nilai sewanya hanya sekitar Rp. 58 juta per tahun. Karena hal itu sudah sesuai dengan nilai sewa yang tertuang dalam peraturan daerah, maka perda yang saat ini berlaku menurutnya juga harus direvisi, dengan nilai sewa dinaikkan atau disesuaikan.

Menanggapi hal ini, Is Sugianto, Kepala Kantor Arsip dan Barang Daerah Kota Blitar mengaku akan mengkaji permintaan komisi III DPRD Kota Blitar ini, termasuk kemungkinan merevisi peraturan daerah yang sudah berjalan. Dimana saat ini total ada lebih dari 25 aset milik pemerintah Kota Blitar yang disewakan kepada pihak ketiga (pengusaha atau masyarakat), termasuk kios stadion Supriyadi Kota Blitar, yang pada tahun 2011 ini pengelolaannya dilimpahkan ke Kantor Arsip dan Barang Daerah, dari sebelumnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) daerah Kota Blitar.(yuk)


sumber: (http://blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda