2011/11/22

Gaji Guru Paud Belum Sesuai UMK

Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Blitar mengaku tidak bisa berbuat banyak, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan bagi guru-guru PAUD dan RA, dibawah yayasan yang selama ini digaji jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) sekitar Rp. 737 ribu per bulan.



Hal itu seperti disampaikan Drs. Santoso, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Blitar saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (16/17). Diakui gaji para guru PAUD masih jauh dari UMK yang ditetapkan pemerintah selama ini, namun Dikda tidak bisa berbuat banyak, sebab selain keterbatasan anggaran dalam APBD, juga tidak ada payung hukum jika daerah membantu interfensi terhadap besaran gaji mereka. Sehingga pemerintah hanya bisa membantu seperti yang dilakukan selama ini, selain berharap ada bantuan peningkatan kesejahteraan melalui APBN maupun APBD Propinsi Jawa Timur untuk mereka.


Sementara itu Drs. Imam Sodiki, anggota fraksi PPP DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi terpisah mengenahi hal ini mengatakan, pihaknya telah mendapat keluhan dari sejumlah guru PAUD dan TK diwilayah Kecamatan Kepanjenkidul, bahwa selama ini hanya digaji antara Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu per bulan. Meski kewajiban pembayaran gaji merupakan tanggung jawab yayasan, namun karena orientasi keberadaan mereka sama dengan lembaga formal yaitu mencerdaskan bangsa, Dinas Pendidikan diminta membantu memberi subsidi dana untuk meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut.

Sumber: http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda