2011/12/07

Kendaraan Bungkar Muat Di Jalan Perlu Ditertibkan

Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perhubungan kembali diminta bersikap tegas menyikapi masih adanya kendaraan yang melakukan bongkar barang di jalan, seperti yang selama ini terjadi di Jl. Dokter Wahidin barat pasar Pon Kota Blitar.


Pernyaatan ini seperti disampaikan Glebot Catur Arianto, SH, ketua DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Senin (5/12). Pemerintah sudah menyediakan terminal Kargo sebagai tempat bongkar muat barang, sehingga para pengusaha diminta memanfaatkan hal itu. Untuk itu bongkar muat barang yang dilakukan di Jl. Dokter Wahidin ini akan ditertibkan. Secara tehnis pihaknya meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan jajaran Polres Blitar Kota berkaitan dengan hal ini.


Sementara itu, Drs. Suryono, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Blitar saat dikonfirmasi terpisah mengenai hal ini mengaku, telah memberikan rekomendasi kepada pengusaha untuk melakukan bongkar muat digudang miliknya asalkan tonasenya kurang dari 4 ton, secara nasional ada peraturan yang menyebutkan jika bongkar muat barang jenis sembako bisa dilakukan di gudang pengusaha. Namun jika dalam perkembangannya saat ini yang terjadi justru bongkar muat barang dilakukan dipinggir jalan, hal itu merupakan kewenangan aparat Kepolisian untuk menindaknya, karena sudah mengganggu arus lalu lintas. Secara tehnis hal inipun sudah dibicarakan dengan Kasat Lantas dan Kapolres Blitar Kota.


Dan sebelumnya, berkaitan dengan bongkar muat barang di jalan ini, komisi III DPRD Kota Blitar meminta supaya ditertibkan, namun dalam perkembangannya belum ada perubahan, sehingga Dinhub diminta lebih tegas mengambil tindakan melalui kerjasama dengan Polres Blitar Kota.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda