2011/04/06

Mekanisme Umum Perijinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kota Blitar

  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan KPT;
  2. Formulir yang telah terisi dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya diserahkan ke petugas pelayanan (front officer) sebanyak 2 (dua) rangkap (map);
  3. Petugas Pelayanan (front officer) meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas, berkas yang memenuhi syarat diberikan tanda terima berkas, sedangkan yang tidak, dikembalikan ke pemohon saat itu juga;
  4. Pengajuan perijinan yang tidak memerlukan survey di lapangan, langsung diproses dan Surat Ijinnya dapat dikeluarkan saat itu juga;
  5. Perijinan yang memerlukan survey di lapangan akan dibahas Tim Teknis Perijinan guna menentukan kelayakan hasil akhir;
  6. Tim Teknis Perijinan menerbitkan Berita Acara dan Rekomendasi Persetujuan bagi permohonan perijinan yang memenuhi unsur kelayakan, sedangkan permohonan yang tidak layak, tidak diterbitkan dan berkas akan dikembalikan ke pemohon melalui Petugas Pelayanan (front officer) guna penyempurnaan lebih lanjut;
  7. Permohonan yang memenuhi unsur kelayakan, dihitung Pajak / Retribusinya serta Surat Ijinnya di proses dan diterbitkan;
  8. Pemohon mengambil Surat Perijinan yang telah jadi melalui Kasir KPT dengan menunjukkan tanda terima berkas dan membayar pajak / retribusi. 
(sumber : http://kpt.blitarkota.net)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda