2011/11/24

Wajibkan SKPD Susun Standar Pelayanan

Wakil Walikota saat membuka sosialisasi teknis penyusunan pedoman pencapaian target SPM-SPP dan SOP.
Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 100/676/SJ tanggal 7 Maret 2011 tentang percepatan penerapan SPM di daerah dengan batas waktu pencapaian target indikator secara umum rata-rata pada tahun 2014, maka pemerintah Kota Blitar dalam hal ini Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) menggelar sosialisasi teknis penyusunan pedoman pencapaian target SPM-SPP dan SOP, disalah satu hotel di Jl. Anjasmoro Kota Blitar, 21 dan 22 Nopember 2011.


Dra. Eka Atikah, Kabag Ortala pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi disela-sela kegiatanya Selasa pagi (22/11) menjelaskan melalui sosialisasi seperti ini bisa mampu menambah dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang kebijakan penyusunan SPM SPP dan SOP. Apalagi selain dituntut menetapkan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau selanjutnya disebut standar pelayanan minimal (SPM), setiap kepala SKPD juga harus menyusun standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional prosedur (SOP) dalam tugas pelayanan kepada masyarakat, agar sasaran pelayanan publik mampu terpenuhi dengan baik.

“Meskipun sebenarnya sebagian SKPD pelayanan publik telah menerapkan SPM-SPP maupun SOP. Semisal dikantor kecamatan telah dituliskan secara jelas tata cara pengurusan KTP,” imbuhnya.

Eka menambahkan pihaknya tidak memberikan deadline khusus bagi SKPD untuk segera melengkapi SPM-SPP-SOP, mengingat penerapannya disesuaikan dengan tupoksi di masing-masing SKPD yang diprediski jumlahnya mencapai angka puluhan. Namun demikian diharapkan pasca sosialisasi, setiap SKPD memulai secara bertahap untuk melengkapi SPM-SPP dan SOP nya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 90 peserta, yang terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan dan staf yang berkompeten dari masing-maisng SKPD, Kasubag TU di seluruh kantor, sekretaris kelurahan dan perwakilan dari masing-masing bagian di sekretariat daerah. Hadir sebagai narasumber tunggal, Istiadi Insani, S.Sos, MSi, dari Pusat Kajian Hukum dan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Selain memberikan materi secara teori, ia juga meminta peserta untuk praktek menyusun SPM-SPP-SOP. Bahkan untuk mengetahui paham tidaknya peserta, narasumber langsung melakukan evaluasi terhadap hasil praktek para peserta.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda