2011/12/07

Komisi I , Perwali Perpanjangan HO Supaya Dievaluasi

Banyaknya pengusaha yang mengeluhkan mekanisme perpanjangan ijin gangguan (HO), diminta mulai disikapi oleh pemerintah Kota Blitar, dengan mengevaluai perwali yang mengaturnya.

Pernyataan ini seperti disampaikan Nuhan Eko Wahyudi, sekretaris komisi I bidang pemerintahan DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Blitar Senin (5/12). Pemerintah Kota Blitar seharurnya perlu mengevaluasi peraturan walikota (perwali) yang mengatur tentang perpanjangan perijinan HO. Dalam perwali yang saat ini berlaku menyebutkan perpanjangan perijinan HO, harus disertai dengan tanda tangan persetujuan dari warga sekitar. Kondisi ini dinilai memberatkan pengusaha, karena dalam pengumpulan tanda tangan warga itu setiap pengusaha harus mengeluarkan anggaran lagi, sehingga dengan evaluasi perwali mendatang, diharapkan agar pengusaha tidak ogah-ogahan mengurus perpanjangan perijinan HO.


Ditempat terpisah saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Drs. Hadi Maskun, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Blitar mengatakan, jika perwali ini dinilai memberatkan sejumlah pengusaha, pemerintah akan melakukan kajian kembali. Namun sebenarnya pertimbangan pemerintah, perpanjangan perijinan HO yang harus menyertakan kembali tanda tangan persetujuan dari warga sekitar, karena kondisi lingkungan dan warga sekitar dinilai sudah mengalami perkembangan sehingga tanda tangan warga itu dinilai perlu.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda