2011/12/08

Pemkot Kaji Serius Wacana Penghapusan Sewa Kios

Pemkot Blitar tengah mengkaji dengan serius wacana penghapusan sewa kios Pasar Legi tahun 2008 ke bawah, atau sejak tahun 2004 hingga 2008. Jika kajian tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2011 ini, penerapan kebijakan apa pun berkaitan dengan wacana ini dapat dimulai sejak tanggal 1 Januari 2012 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pengelola Pasar Daerah (KPPD) Kota Blitar, Arianto, S.Sos, M.Si. Dia melanjutkan, kajian ini perlu dilakukan mengingat jumlah tunggakan sewa kios Pasar Legi sepanjang 4 tahun tersebut: tahun 2004-2008, telah mencapai angka Rp 1,9 miliar.
Sedangkan di dalam pelaksanaan penagihan tunggakan tersebut tidaklah mudah dilakukan. Banyak alasan yang dikemukakan penyewa kios Pasar Legi, di antaranya adalah permintaan untuk menunda, bahkan penghapusan pembayaran; pengalihan penyewaan kepada pihak lain; hingga tidak lakunya komoditas jualan mereka ketika beraktivitas di sana, terangnya.
Ini, imbuh Kepala KPPD Kota Blitar, selain menimbulkan besarnya jumlah tunggakan sewa kios Pasar Legi, juga mengakibatkan dibiarkannya kios-kios tersebut kosong, seolah tidak berpenghuni. Juga berpengaruh pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar dari sektor pasar.
Seperti yang telah diketahui, capaian PAD Kota Blitar dari sektor pasar tidak pernah memenuhi target sebesar 100% setiap tahunnya. Hingga mengakibatkan terjadinya tunggakan sewa kios Pasar Legi dari tahun 2004-2008 mencapai pada kisaran Rp 1,9 miliar, berdasarkan hasil audit, jelasnya.
Kepala KPPD Kota Blitar menambahkan, wacana penghapusan tunggakan sewa kios Pasar Legi memang akan berpengaruh pada tunggakan hutang pada tahun 2009-2011. Untuk itu, pemkot sudah menyiapkan pelbagai langkah antisipasi secara tegas, mengingat penunggak itu mayoritas adalah penunggak sewa pada tahun 2004-2008.
Upaya ini akan lebih mudah dilakukan jika masalah penghapusan tunggakan sewa kios Pasar Legi pada tahun 2004-2008 dikabulkan. Sebab, dengan adanya kemudahan dari pemkot kepada para penunggak tersebut, tidak alasan bagi mereka untuk berkilah menyelesaikan tunggakan sewa mereka pada rentang tahun 2008-2011, pungkasnya.

Sumber : http://info.blitarkota.net

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda