2011/12/02

Terkait Keberatan UMK 2012, Dinkesosnaker Beri Tenggat Pengusaha Akhir Tahun Ini

Pasca ditetapkannya besaran UMK Kota Blitar tahun 2012 sebesar Rp. 815 ribu per bulan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kota Blitar bekerjasama dengan PT Jamsostek menggelar sosialisasi UMK awal pekan lalu di salah satu Hotel di Jl. Anjasmoro Kota Blitar.


Drs. Setija Basuki, Kepala Dinsosnaker Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (30/11) menjelaskan, pihaknya mengundang sekitar 300 pengusaha yang ada di Kota Blitar untuk ikut dalam sosialisasi mengenai Pergub No 81 tahun 2011 tentang besaran UMK Jawa Timur tahun 2012. Dalam kegiatan itu juga dijelaskan, jika masih ada pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan untuk Kota Blitar Rp. 815 ribu per bulan diberikan tenggang waktu untuk mengajukan keberatan kepada Gubernur Jawa Timur, hingga H minus 10 per 01 Januari 2012. Sehingga jika dalam masa itu tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan, mulai 1 Januari 2012 harus memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan besaran UMK. Jika tidak akan mendapatkan sanksi.

Sekedar untuk diketahui oleh para pembaca, UMK tertinggi di Propinsi Jawa Timur tahun 2012 adalah UMK Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp. 1 juta 257 ribu dan terendah UMK Kabupaten Ponorogo sebesar Rp. 745 ribu

sumber : http://blitarkota.go.id

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda