2011/04/06

Kota Blitar Siap Terapkan E-KTP tahun 2011

Menjelang pemberlakukan E-KTP pada bulan Agustus mendatang, Senin (4/4), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, menggelar seminar kebijakan kependudukan, di Balai Kota Kusumo Wicitro. Acara ini menghadirkan 150 undangan, yang terdiri dari, SKPD, perangkat kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama, dengan narasumber Zakaria, Dirjen Administarsi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur dan dibuka resmi oleh Asisten I Pemerintahan Setda Kota Blitar.



Drs. Pratigyo Yitno Sutomo, MPd, Asisten I Pemerintahan Setda Kota Blitar, ketika ditemui setelah acara pembukaan mengatakan, Kota Blitar siap menerapkan E-KTP tahun 2011 ini, dan sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan validasi data kependudukan oleh Dispenduk Capil Kota Blitar dan untuk masyarakat dihimbau, untuk segera melakukan validasi data terlebih dahulu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Heru Santoso, S.Sos, Kepala Seksi Penyuluhan Bidang Data dan Penyuluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar. Menurutnya, seminar penerapan E-KTP ini dilakukan ini sebagai persiapan menuju E-KTP. Yang sebelumnya, Dispenduk Capil sudah melakukan sosialisasi penerapan E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) di 21 kelurahan se-Kota Blitar, mulai 08 Maret s/d 20 April 2011.

”Untuk persiapan E-KTP ini, warga Kota Blitar diharapkan segera melakukan pembetulan data ke Dispenduk Capil Kota Blitar apabila ada yang perlu dirubah atau dibetulkan,” imbuh Heru.

Lebih lanjut Heru menambahkan, tujuan penerapan E-KTP yang dilengkapi dengan biometrik dan chip (E-KTP) berbasis NIK, diantaranya, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, memberikan perlindungan status hak sipil setiap penduduk, serta bentuk pengakuan negara bagi setiap penduduk. Manfaat E-KTP ini untuk mengidentifikasi jati diri, karena data dalam E-KTP benar-benar menunjukkan identitas diri pemegang e-KTP. Selain itu, mencegah terjadinya pemalsuan dokumen maupun dokumen ganda serta mempunyai pengamanan data yang dapat diandalkan.(ning)
(sumber: http://www.blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda