2011/04/15

PELAYANAN KTP

KOTA BLITAR - Mengacu pada visi misi Kota Blitar APBD Pro Rakyat dalam realisasi KK dan KTP gratis, Dispenduk Capil Kota Blitar, awal tahun 2011 mendatang siap membagikan KTP dan KK gratis kepada sekitar 110 ribu warga Kota Blitar.

Untuk masyarakat yang mendapatkan KTP dan KK gratis, pemerintah sangat  mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku. Yakni, apabila KK dan KTP sudah jatuh tempo bisa segera mengurus dan memperbarui dengan yang baru. Hal ini dibenarkan oleh Drs. Didik Hariadi, MA, MSi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, ketika ditemui di kantornya. Menurutnya, untuk pemberian KTP dan KK gratis ini sudah disosialisasikan kepada warga masyarakat di 21 kelurahan di Kota Blitar.

Lebih lanjut Didik menghimbau, dalam kepengurusan KTP apabila sudah 14 hari jatuh tempo dan KK selama 30 hari masa berlakunya habis, masyarakat dihimbau segera mengurus kembali ke Dispendukcapil Kota Blitar, dengan maksud agar mereka lebih tertib administrasi kependudukan. Sehingga, data base yang ada di Dispendukcapil Kota Blitar tetap terjaga kevalidannya. ”Tidak hanya itu, apabila disetujui, maka ditahun ini Dispendukcapil juga akan membagikan sekitar 42 ribu eksemplar buku saku kepada 42 ribu KK. Buku saku ini, berisi tentang tata cara mengurus KK/KTP/Akta kelahiran, Akta kematian, serta administrasi kependudukan lainnya, sehingga masyarakat dapat segera mengetahui dan memahaminya

Berikut ini beberapa ketentuan kepengurusan yang ada:
Persyaratan KTP
- fotocopy KK;
- Formulir permohonan KTP dari kelurahan;
- Pas foto 2 x 3, 2 lembar.

Persyaratan perubahan KK
- KK Asli;
- fotocopy surat nikah untuk perubahan;
- fotocopy akta kelahiran;
- fotocopy ijazah terakhir.

Persyaratan pindah masuk;
- surat pindah dari daerah asal;
- SKCK asli + fotocopy 3 lbr;
- KK asli yang akan ditempati;
- mengisi blangko F1.01;
- fotocopy surat nikah;
- fotocopy akta kelahiran;
- fotocopy ijasah terakhir;
- fotocopy 3 x 4, 4 lbr
(sumber: http://www.blitarkota.go.id)

Label: