Banyaknya pengusaha yang mengeluhkan mekanisme perpanjangan ijin gangguan (HO), diminta mulai disikapi oleh pemerintah Kota Blitar, dengan mengevaluai perwali yang mengaturnya.
Pernyataan ini seperti disampaikan Nuhan Eko Wahyudi, sekretaris komisi I bidang pemerintahan DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Blitar Senin (5/12). Pemerintah Kota Blitar seharurnya perlu mengevaluasi peraturan walikota (perwali) yang mengatur tentang perpanjangan perijinan HO. Dalam perwali yang saat ini berlaku menyebutkan perpanjangan perijinan HO, harus disertai dengan tanda tangan persetujuan dari warga sekitar. Kondisi ini dinilai memberatkan pengusaha, karena dalam pengumpulan tanda tangan warga itu setiap pengusaha harus mengeluarkan anggaran lagi, sehingga dengan evaluasi perwali mendatang, diharapkan agar pengusaha tidak ogah-ogahan mengurus perpanjangan perijinan HO.
Baca selengkapnya »Label: sosial